Gugatan Denny Indrayana atas Pendidikan Gibran: Negara Wajib Menjelaskan
SOCIAL & POLITICS
Dr Hadumanro Malau, AFHEA
9/25/20263 min read


Jabatan wakil presiden terlalu penting untuk disandarkan pada kalimat “sudah diverifikasi”. Namun, jabatan itu juga terlalu penting untuk digugurkan hanya karena tuduhan terdengar meyakinkan. Gugatan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya menempatkan kedua prinsip tersebut dalam satu ujian: kesanggupan negara menjelaskan dasar keputusan, serta kesanggupan pengkritik membuktikan tuduhan tanpa meminta hukum menyesuaikan diri dengan kesimpulan politiknya.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tercatat sebagai perselisihan hasil Pilpres 2024, dengan sidang pendahuluan pada 21 September dan pemeriksaan berikutnya pada 23 September 2026. Hingga penelusuran per hari ini, 25 September 2026, laman perkara MK belum mencantumkan putusan. Membuka persidangan belum berarti Mahkamah membenarkan dalil pemohon, apalagi memutuskan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan. [Ref. 1]
Permintaannya jauh melampaui klarifikasi ijazah. Para pemohon meminta diskualifikasi pencalonan Gibran, pembatalan keputusan KPU terkait pencalonannya, hingga pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden. Pokok keberatannya ialah dugaan bahwa surat penyetaraan pendidikan tidak ditopang dokumen kelulusan yang semestinya. Itu dalil pemohon, bukan fakta yang telah ditetapkan hakim. Menghilangkan pembedaan tersebut berarti mengganti pemeriksaan hukum dengan penghukuman melalui pemberitaan. [Ref. 2]
Standar hukumnya bukan selera terhadap kecerdasan, kefasihan berbicara, ataupun reputasi sekolah. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah sederajat. Perdebatannya menyangkut pemenuhan dan pembuktian syarat tersebut. Mengejek riwayat pendidikan seseorang tidak membantu menjawab apakah dokumennya sah menurut aturan yang berlaku ketika pencalonan. [Ref. 2]
KPU memberikan jawaban substantif: dokumen Gibran telah diverifikasi, dan surat keterangan penyetaraan dinilai memiliki nilai sama dengan ijazah SLTA berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Dalam sidang yang sama, KPU juga mempersoalkan kewenangan MK, kedudukan hukum para pemohon, serta keterlambatan pengajuan permohonan. Semua itu merupakan posisi KPU dalam perkara, bukan putusan Mahkamah. [Ref. 3]
Hakim juga menanyakan apakah ketentuan pendidikan luar negeri tersebut sudah terdapat dalam PKPU pemilihan sebelumnya; Ketua KPU menjawab belum. Kebaruan aturan tidak membuktikan aturan dibuat untuk seseorang. Tetapi penjelasan tentang alasan perubahan, dasar kewenangan, dan konsistensinya terhadap undang-undang menjadi penting. Peraturan pelaksana harus membantu membuktikan terpenuhinya syarat, bukan diam-diam mengurangi syarat itu. Persis di titik tersebut pemeriksaan dokumen bertemu dengan pengujian pertanggungjawaban kelembagaan. [Ref. 3]
Di sinilah dua pertanyaan harus dipisahkan dengan tegas. Apakah syarat pendidikan terpenuhi? Apakah forum dan prosedur yang dipilih dapat memeriksa tuntutan ini? Jawaban negatif terhadap pertanyaan kedua tidak otomatis menjawab pertanyaan pertama. Sebaliknya, keraguan terhadap sebuah dokumen tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan baru kepada pengadilan. Membela negara hukum menuntut kesediaan menerima batas itu, termasuk ketika batasnya tidak menguntungkan pilihan politik sendiri.
Denny Indrayana dan para pemohon juga perlu menjelaskan mengapa pengecualian prosedural layak diberikan. Menurut laporan MK, mereka mengakui permohonan melampaui tenggat dan mengajukan alasan keadilan substantif; Denny menyebut surat penyetaraan baru diperoleh melalui jalur keterbukaan informasi pada 2026. Alasan keterlambatan tersebut layak diperiksa, tetapi penerimaannya tetap memerlukan argumentasi hukum. Kesulitan memperoleh informasi bukan cek kosong untuk menghapus seluruh ketentuan beracara. [Ref. 2]
Lebih mendasar lagi, pembatalan pencalonan dan pemberhentian pejabat yang sudah menjabat membawa persoalan konstitusional berbeda. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur pemberhentian presiden atau wakil presiden melalui rangkaian DPR, MK, dan MPR, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Karena itu, tuntutan pembatalan pelantikan melalui PHPU harus menjelaskan hubungannya dengan mekanisme tersebut. Menyebutnya diskualifikasi belum menyelesaikan persoalan kewenangan. [Ref. 4]
Namun, ketelitian prosedural tidak boleh mengakhiri tuntutan akuntabilitas administratif. KPU seharusnya mampu menerangkan dokumen apa yang diperiksa, lembaga mana yang mengesahkan penyetaraan, dan bagaimana kesesuaiannya dinilai. Penjelasan itu dapat diberikan dengan melindungi data pribadi yang tidak relevan. Warga tidak memerlukan seluruh arsip kehidupan seorang pejabat; mereka memerlukan dasar yang dapat diuji untuk keputusan yang memberi pejabat tersebut akses menuju kekuasaan.
Ada persoalan pengawasan yang juga patut diperhatikan. Dalam persidangan, Bawaslu menyatakan pernah tidak dapat mengakses data dan dokumen melalui Silon. Akan tetapi, laporan MK juga mencatat putusan DKPP pada 2023 menyatakan tindakan KPU terkait pembatasan akses tersebut tidak bertentangan dengan hukum. Kedua fakta harus disebut bersama. Mengutip keluhan akses sambil menghapus hasil pemeriksaan etik hanya akan menghasilkan kritik yang menyesatkan. [Ref. 3]
Meski demikian, tindakan yang dinyatakan sesuai aturan tetap dapat menyisakan pertanyaan tentang mutu pengawasan. Sistem yang baik perlu memungkinkan pemeriksaan memadai sekaligus melindungi informasi pribadi. Jika keduanya bertabrakan, desain aksesnya harus dievaluasi. Menyerahkan semuanya kepada kepercayaan terhadap penyelenggara adalah tuntutan yang terlalu besar, terutama ketika keputusan menyangkut persyaratan jabatan tertinggi negara. Kepercayaan seharusnya lahir dari pemeriksaan, bukan menjadi penggantinya.
Ukuran yang sama berlaku bagi para penggugat. Bila bukti sah menjawab keberatan, mereka wajib mengoreksi tuduhan. Bila cacat terbukti, penyelenggara wajib mempertanggungjawabkannya melalui mekanisme yang berwenang. Mempertahankan kecurigaan setelah bantahan terbukti sama merusaknya dengan mempertahankan pembenaran setelah kesalahan terbuka. Tidak ada kubu yang berhak meminta standar pembuktian lebih ringan hanya karena menganggap dirinya sedang menyelamatkan demokrasi.
Perkara ini akhirnya menguji sesuatu yang lebih tahan lama daripada kemenangan satu tokoh. Sebuah jabatan dapat bertahan secara hukum, sementara keraguan publik tetap hidup karena penjelasan buruk. Sebuah gugatan dapat menyita perhatian, sementara tuduhannya gagal terbukti. Republik ini menanggung kerugian ketika keduanya diperdagangkan sebagai kemenangan: kekuasaan merasa tak perlu menjelaskan, dan penentangnya merasa tak perlu membuktikan.
